RAUDHATUL ATHFAL (RA)
AL KAMILAH
NSM:101232050317
Kp. Lame Rt/Rw 01/01 Desa
Mekarsasi Kec.Selaawi Kab. Garut
STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENATAAN LINGKUNGAN MAIN
NAMA LEMBAGA
|
RA AL KAMILAH
|
KODE DOK.
|
SOP/PROS-010
|
||
UNIT PROGRAM
|
RAUDHATUL ATHFAL
|
STANDAR
|
PROSES
|
||
TGL. DISAHKAN
|
10
JULI 2017
|
TGL. REVISI
|
-
|
||
|
|||||
1
|
JUDUL
|
Penataan Lingkungan Bermain
|
|||
2
|
TUJUAN
|
Ø Menumbuhkan minat anak bermain dan
mengembangkan pengalamannya dengan alat yang disediakan
Ø Mengembangkan sikap, pengetahuan,
dan keterampilan sesuai dengan yang tertuang dan RPPH
|
|||
3
|
REFERENSI
|
Ø Permendikbud
Nomor 137 Tahun 2014
Ø Permendiknas No. 146 Tahun 2014
Ø Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 3489 Tahun 2016
Ø Visi, Misi, dan Tujuan Lembaga
Ø Instruksi
Kepala RA
|
|||
4
|
PIHAK-PIHAK TERKAIT
|
Guru kelompok
|
|||
5
|
DOKUMEN
|
RPPH
|
|||
6
|
PROSEDUR KERJA
|
1.
Pendidik menyiapkan alat main yang akan digunakan anak maksimal 30
menit sebelum anak datang.
2.
Pastikan bahwa lingkungan belajar di dalam (indoor) dan di luar
(outdoor) bersih, aman, nyaman, dan menyenangkan.
3.
Penataan alat main harus berdasarkan RPPH yang sudah dibuat.
4.
Alat bermain yang ditata harus mewakili 3 jenis main yaitu main
sensorimotor, main peran, dan main pembangunan, untuk memberikan pengalaman
bermain yang beragam.
5.
Alat main ditata di area yang
aman. Jika bermain yang menggunakan air, pastikan bahwa lantai tidak licin,
sehingga tidak menjadikan mudah terpeleset.
6.
Penataan alat main mendukung perkembangan bahasa, kognitif,
sosial-emosional anak.
7.
Alat main yang ditata dapat digunakan dengan berbagai cara sehingga
menumbuhkan kreativitas anak.
8.
Alat main yang disiapkan dipastikan dalam kondisi baik, lengkap setnya,
tidak retak.
9.
Alat dan bahan main serta buku ditata pada tempat yang mudah dijangkau
oleh anak.
10.
Disiapkan tempat untuk membereskan mainan sesuai dengan kategorinya.
|
|||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar